Selasa, 31 Maret 2009

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA PERSIAPAN SALOHE KECAMATAN SINJAI TIMUR KABUPATEN SINJAI

HERIANTO HASRA. 2007. Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Skripsi Jurusan Ilmu Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Muhammadiyah Sinjai.

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keefektivitasan pelaksanaan pemungutan Pajak bumi dan Bangunan di Desa Perisiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.
Populasi penelitian ini selauruh wajib pajak yang ada di Desa Salohe yang berjumlah 328 orang, mengingat jumlah populasi terlalu banyak maka
dilakukan penarikan sampel secara acak atau random sampling sebanyak 50 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, angket, wawancara
sebagai metode pelengkap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keefektifan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dikategorikan cukup efektif. Hal tersebut didukung oleh beberapa faktor pendukung: faktor aparat/kolektor, faktor kepemimpinan, faktor koordinasi dan kerjasama, faktor pengawasan, faktor kesadaran wajib pajak. Adapun faktor penghambat yaitu: faktor sarana dan prasarana, faktor domisili atau tempat ringgal wajib pajak, dan faktor sosial ekonomi.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis-jenis pajak sangat potensil dan strategis sebagai sumber penghasilan Negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya adalah ketersediaan dana pembangunan baik yang diperoleh dari sumber-sumber pajak maupun non pajak. Penghasilan dari sumber pajak meliputi berbagai sektor perpajakan antara lain diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu faktor pemasukan bagi Negara yang cukup potensil dan kontribusi terhadap pendapatan negara jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tersebut tidak lain karena objeknya meliputi seluruh bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan telah ditetapkan dalam berbagai produk perundang-undangan pemerintah, dalam neraca APBN misalnya telah ditentukan penerimaan Negara bersumber dari penerimaan dalam negara dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak bumi dan gas alam, selain dari itu adalah penerimaan migas dan penerimaan yang berasal dari pajak.
Penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pentingnya pajak tersebut terutama untuk pembiayaan pembangunan, hal ini tidak lain karena warga negara sebagai manusia biasa selain mempunyai kebutuhan sehari-hari berupa sandang dan pangan, juga membutuhkan sarana dan prasarana, seperti jalan untuk transportasi, taman untuk hiburan atau rekreasi, bahkan keinginan merasakan aman dan terlindung. Sarana dan prasarana berupa fasilitas umum tersebut untuk ketersediaannya hanya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk memenuhinya (Kunarjo, 1993:125).
Penyediaan kebutuhan seperti jalan, taman, sarana pelayanan umum lainnya memerlukan biaya yang dipungut dari warga negara/ masyarakat yang memanfaatkan dalam bentuk pajak. Pajak mempunyai fungsi antara lain untuk:
1. Penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah;
2. Pemerataan pendapatan masyarakat;
3. Stabilitas ekonomi (misalnya pengendalian inflasi) dan pertumbuhan ekonomi.
Pajak sebagai penerimaan Negara tampaknya sudah jelas bahwa apabila pajak ditingkatkan maka penerimaan Negara pun meningkat, sehingga Negara dapat berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat. Sebagai pemerataan pendapatan masyarakat, kenyataan menunjukkan bahwa di kalangan masyarakat masih banyak terdapat kesenjangan antara warga negara yang kaya dan yang miskin. Pajak adalah salah satu alat untuk dapat meredistribusi pendapata dengan cara memungut pajak yang lebih besar bagi warga yang berpendapatan tinggi dan memungut pajak yang lebih rendah bagi warga yang berpendapatan kecil.
Sehubungan dengan hal ini cara memunut pajak sebagaimana dikemukakan Kunarjo (1993:126) dapat dibagi tiga yaitu: (1) Progresif, yaitu memungut pajak dengan presentase dengan meningkat sesuai dengan cakupan penerimaan yang makin meningkat. Dengan demikian secara relatif maupun absolut kelompok masyarakat yang berpendapatan tinggi dibebani dengan pajak yang lebih besar, (2) Degresif, yaitu pemungutan pajak dengan presentase yang maik menurun pada cakupan masyarakat yang pendapatannya makin meningkat. Pada kategori ini, walaupun berpendapatan tinggi, mereka dibebani pajak relatif lebih kecil tetapi secara absolut jumlahnya lebih besar, (3) Proporsional, yaitu membagi pajak dengan persentasi yang sama pada setiap tingkat pendapaatan. Ini berarti bahwa secara relatif seluruh masyarakat wajib pajak dibebani dengan persentase sama tetapi secara absolut kelompok berpendapatan tinggi dibebani pajak yang lebih besar.
Jenis pajak yang diperhitungkan pada sisis penerimaan dalam APBN antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, ekspor, pajak bumi dan bangunan, pajak lainnya dan penerimaan bukan pajak. Khususnya untuk pajak bumi dan bangunan sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah. Objek yang dikenakan pada pajak bumi dan bangunan ini adalah nilai jual objek pajak bumi dan bangunan. Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan pembagian sebagaimana diatur oleh undang-undang yaitu bagi pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan, sehingga hal ini tidak jauh berbeda dengan Ipeda. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan, pendalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan-perairan. Disamping itu yang disebut subjek pajak bumi dan bangunan adalah badan yang secara nyata: (1) Mempunyai suatu hak atas bumi dan atau mempunyai manfaat atas bumi; (2) Memiliki, menguasai dan akan memperoleh mafaat atas bangunan.
Berkaitan dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan yang diperoleh oleh daerah, sebagaimana banyak terlihat masih banyka kekuranga-kekurangan yang ada di dalamnya terutam amasih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajibannya. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah sering melakukan suatu teknik pemberian motivasi pada pemerintah bawahannya seperti camat, kepala lurah dan desa dengan memberikan penghargaan bagi mereka yang berhasil memenuhi target pencapaian pajak bumi dan bangunan dalam tahun pajak berjalan. Namun berkaitan dengan hal tersebut, banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan dan sudah menjadi rahasian umum seringkali kepala desa/lurah melunasi sendiri pajak bumi dan bangunan dari uang pribadi atau kas desa untuk menutupi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum masa akhir pembayaran pajak.
Kondisi demikian menunjukkan bahwa masih rendah partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Sejalan dengan gejala-gejala tersebut, hal demikian ditemukan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Dari observasi awal yang dilakukan ditemukan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan 3 tahun terakhir mencapai target, dan seringkali untuk menutupi kekurangan tersebut kepala desa menggunakan uang pribadinya untuk membayar pajak bumi dan bangunan sambil menunggu pembayaran dari masyarakat.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat disebabkan oleh banyak faktor antara lain seperti kurang pahamnya masyarakat terhadap arti dari pada pajak bumi dan bangunan dalam pembiayaan pembangunan, kurangnya bukti nyata dari pajak yang dibayarkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kurang giatnya aparat dalam melakukan penagihan dan sikap apatis dari masyarakat itu sendiri dalam membayar pajak, selain dari itu kadang kala wajib pajak sulit dijangkau karena tidak lagi berdomisili di Desa Pesiapan Salohe.
Berdasarkan pada fenomena berkaitan pajak bumi dan bangunan tesebut,menurut M.Arifin (2000:9) kurang optimalnya penerimaan disebabkan oleh banyak faktor antara lain (1) Kemampuan sumber daya manusia; (2) Sarana dan prasarana; (3) Kepemimpinan; (4) Koordinasi dan pengawasan; (5) Kondisi tempat tinggal; (6) Kondisi sosial ekonomi. Berkaitan dengan fenomena di atas, maka menarik dilakukan pengkajian tentang “Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai”.

B. Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang masalah di atas dan untuk membatasi ruang lingkup pembahasan dalam penelitian ini, maka masalah penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.
2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.
b. Kegunaan Penelitian
1. Diaharapkan dapat memebrikan input kepada pimpinan atau pejabat instansi yang terkait terutama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan.
2. Memperkaya khasanah ilmu administrasi secara umum dan adminitrasi perpajakan secara khusus.
3. Dapat digunakan sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya yang berminat terhadap masalah perpajakan.

D. Kerangka Pikir
Masalah yang sangat penting dari suatu daerah pada daerah otonomi sekarang ini adalah bagaimana daerah mengoptimalkan penggalian sumber-sumber keuangan yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan di daerah. Salah satu sumber pendapatan yang dapat digali oleh pemerintah daerah adalah pajak bumi dan bangunan, sekaligus status pajak bumi dan bangunan bukan pajak daerah namun kontribusi terhadap pendapatan daerah tidak sedikit melalui sistem bagi hasil pajak ini.
Upaya peningkatan penghasilan negara dari pajak bumi dan bangunan ini adalan mendorong partisipasi masyarakat untuk membangkitkan kesadaran mereka dalam melakukan pembayaran secara tetapt waktu. Partisipasi pada dasarnya merupakan bentuk keikutsertaan orang atau kelompok masyarakat terhadap satu kegiatan yan didasarkan kepada suatu kesadaran akan hasil yang diperolehnya.
Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan instansi terdepan dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah kepala desa dan kepala lurah. Berkaitan dengan pengelolaan tersebut, ada beberapa indikator yang perlu mendapat perhatian yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Aspek perencanaan dalam hal ini petugas perlu melihat waktu yang tepat dalam melakukan penagihan pada masyarakat bagi masyarakat pada umumnya yang menggantungkan hidup di sektor pertanian, maka momen yang tepat melakukan penagihan adalah pada saat mereka telah panen atau hasil prosduksi pertaniannya telah terjual. Sementara dari aspek pelaksanaan dalam hal ini aparat perlu melakukan pendekatan persuasif, memberikan pengertian kepada masyarakat mengenani pentingnya pajak tersebut dibayarkan, dan yang terakhir adalah pengawasan dalam hal ini perlu dilakukan pengawasan terhadap petugas. Yang memungut maupun masyarakat. Dalam hal ini perlu diperhatikan adalah tertib administrasi dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan tersebut.
Sejalan dengan konsep tersebut di atas kerangka pikir mengenani pengelolaan penerimaan pajak bumi dan bangunan dapat dilihat dalam bagan berikut.

E. Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini berlokasi di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.
2. Tipe dan Dasar Penelitian
Tipe penelitian adalah deskriptif yakni penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fakta-fakta di lapangan yang berkaitan dengan objek penelitian sedangkan dasar penelitiannya adalah survei yakni penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data secara langsung di lapangan (field research).
3. Populasi dan Sampel
1. Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari atas subjek/objek yang mempunyai kwalitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik suatu kesimpulan. Sugiono (2003:90). Jadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak yang berdomisili di Desa Persipan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai yang berjumlah 328 orang.
2. Sampel
Untuk menentukan sampel digunakan teknik sratifield random sampling, penentuan sampel dilakukan dengan cara mula-mula mengelompokkan populasi dimana sampel yang diambil menurut strata klasifikasi golongan masyarakat dan selanjutnya masing-masing kelompok tersebut diambil secara random atau acak dari populasi, Sugiono (2003:93).
Berdasarkan perhitungan tersebut maka jumlah sampel yang diperoleh 50 orang adapun distribusi sampel dari masing-masing kelompok populasi adalah sebagai berikut:
- PNS sebanyak 10 orang dari 28 jumlah wajib pajak
- Petani sebanyak 35 orang dari 290 jumlah wajib pajak
- Wiraswasta 5 orang dari 10 jumlah wajib pajak
Selain data yang diperoleh dari sampel di atas melengkapi data penelitian juga memperoleh informasi dari masyarakat luar atau unsur pemerintah yang mengetahui masalah yang dibahas.
4. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kwalitatif dan kwantitatif yang diperoleh dari:
a. Data primer adalah kumpulan data dari pengamatan langsung dari lokasi penelitian.
b. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari instansi yang mengenai pengolahan pajak bumi dan bangunan.
5. Pengumpulan Data
a. Observasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan pengamatan khususnya dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan.
b. Kuisioner adalah teknik pengumpulan data dengan memberikan daftar pertanyaan yang akan dijawab atau diisi sendiri oleh responden.

6. Teknik Analisis Data
Sesuai dengan tipe penelitian ini, maka data yang telah dikumpulkan dianalisisn dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yakni mendeskripsikan karakteristik variabel penelitian dengan menggunakan tabel frekuensi yakni memberikan penelitian kepada setiap pendapat responden dengan tingkat persentase.
Menurut Arikunto untuk mendapatkan hasil persentase digunakan rumus sebagai berikut:

Dimana:
% = Persentase
n = Jumlah skor yang diperoleh
N = Total

Tidak ada komentar:

Posting Komentar